Salah satu efek negatif yang ditimbulkan oleh OTT global tersebut di antarannya adalah sebagai sarana penyebaran berita tidak benar atau hoaks yang mengarah kepada disintegrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
"Saat ini banyak penjajah asing di dunia digital di Indonesia. Contohnya Facebook, Twitter, Instagram, dan Youtube. Tidak ada aturan jelas, mereka sangat bebas melakukan aktivitasnya tanpa tersentuh aturan yang berlaku di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal DPP KNPI, Jackson Kumaat, Kamis (4/2).
Seharusnya seluruh OTT asing yang berusaha di Indonesia, termasuk penyedia layanan media sosial, video streaming, dan e-commerce tunduk dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk kewajiban mereka tidak turut menyebarkan berita bohong atau hoaks yang berbau SARA dan radikalisme.
Saat ini, kata dia, pemerintah belum mengatur keberadaan layanan digital di Indonesia sehingga banyak media sosial berbau SARA dan radikalisme mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kami meminta pemerintah segera mengatur secara spesifik tentang tata cara berbisnis di bidang digital di wilayah Indonesia. Tukang pulsa aja diatur, masa OTT asing tidak," terang Jakson.
Selain menghindari hoaks dan SARA, OTT asing juga diharapkan memberikan kontribusi positif bagi bangsa.
"Jangan sampai bangsa Indonesia dijajah, dipecah belah, dan dipermainkan oleh OTT asing. Saya takut pemerintah tak menyadarinya," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: