Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Wacth Ikhsan Abdullah kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/2).
Dijelaskan Ikhsan, dalam kajian hukum SKB itu masuk kategori beschiking (keputusan) bukan regeling (ketentuan yang mengatur).
"Fakta isi SKB tersebut berupa regeling (aturan), maka harus di
judicial review ke Mahkamah Agung, karena akan menimbulkan kekacauan pada sistem hukum," demikian penjelasan Ikhsan, Kamis (4/2).
Kalau melihat substansi, kebijakan Pemerintah Daerah setempat yang mengharuskan penggunaan jilbab bagi siwi muslimah, itu merupakan Beleid dari Pemerintah daerah setempat yang tertuang dalam Instruksi Walikota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005, dan merupakan Kearifan Lokal yang harus dihormati.
"Karena jilbab dianggap sebagai pakaian yang sesuai syari dan berpakaian yang sesuai syari adalah merupakan kewajiban bagi seorang muslimah. Karena berpakaian dengan menutup aurat itu disamping wajib hukumnya bagi seorang muslimah juga merupakan ibadah," jelasnya.
Kata Ikhsan, kebijakan Pemda setempat itu dijamin oleh Konstitusi Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.
Bunyi UUD itu "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan diayat (2)-nya “
Negara menjamin hak warga Negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya ituâ€.
"Terlebih bagi Masyarakat Minang yang memiliki Filosofi “ ‘Adat basandi Syara’, Syara basandi Kitabullah.†, karena itu Kebijakan Pemerintah Daerah Padang yang salah satu pointnya mewajibkan pemakaian jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri di Padang," demikian penjelasan Ikhsan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: