Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, pencarian jejak pihak terkait itu sesuai dengan UU Tipikor pada pasal 15.
Pasal tersebut menyebutkan "bagi siapapun yang melakukan percobaan, pembantuan, atau bahkan pemufakatan saja, dapat dijerat dengan pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana asalnya".
"Sifat hukum pidana itu mengejar fakta materil yang sesungguhnya," ujar Azmi Syahputra kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/2).
"Jadi walaupun datanya saat ini minim atas nama seorang atau organ yang patut diduga terlibat dalam perkara tipikor ini ,maka penyidik KPK harus menyisir detail peristiwa ini," imbuhnya.
Dalam kasus bansos ini, kata Azmi, KPK perlu melakukan perluasan penyelidikan atas data atau nama-nama yang disebutkan oleh para saksi atau tersangka.
"Dan perlu disesuaikan melalui penelusuran informasi tambahan, apakah orang yang bersangkutan tersebut tahu, atau menghendaki perbuatan tersebut," katanya.
Lanjutnya, jika memang ada keterlibatan seseorang dalam sebuah tindak pidana korupsi. Maka KPK tidak boleh ragu melaksanakan pengusutan secara menyeluruh.
"Tegas tanpa terkecuali tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada fakta yang dihilangkan dan harus dimintai pertanggungjawaban pidana pada pelaku," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: