Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cari Pihak terkait Korupsi Bansos, Alpha: Sifat Hukum Pidana Mengejar Fakta Meteril

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 05 Februari 2021, 03:04 WIB
Cari Pihak terkait Korupsi Bansos, Alpha: Sifat Hukum Pidana Mengejar Fakta Meteril
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus serius mengusut tuntas dan mencari jejak-jejak pihak terkait dengn korupsi bantuan sosial (Bansos) yang menjerat Wakil Bendahara Umum PDIP, Juliari Peter Batubara saat menjabat Menteri Sosial.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, pencarian jejak pihak terkait itu sesuai dengan UU Tipikor pada pasal 15.

Pasal tersebut menyebutkan "bagi siapapun yang melakukan percobaan, pembantuan, atau bahkan pemufakatan saja, dapat dijerat dengan pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana asalnya".

"Sifat hukum pidana itu mengejar fakta materil yang sesungguhnya," ujar Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/2).

"Jadi walaupun datanya saat ini minim atas nama seorang atau organ yang patut diduga terlibat dalam perkara tipikor ini ,maka  penyidik KPK harus menyisir detail peristiwa ini," imbuhnya.

Dalam kasus bansos ini, kata Azmi, KPK perlu melakukan perluasan penyelidikan atas data atau nama-nama yang disebutkan oleh para saksi atau tersangka.

"Dan perlu disesuaikan melalui penelusuran informasi tambahan, apakah orang yang bersangkutan tersebut tahu, atau menghendaki perbuatan tersebut," katanya.

Lanjutnya, jika memang ada keterlibatan seseorang dalam sebuah tindak pidana korupsi. Maka KPK tidak boleh ragu melaksanakan pengusutan secara menyeluruh.

"Tegas tanpa terkecuali tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada fakta yang dihilangkan dan harus dimintai pertanggungjawaban pidana pada pelaku," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA