Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Stafsus Sri Mulyani Pastikan Insentif Tenaga Kesehatan Tidak Dipotong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 05 Februari 2021, 09:31 WIB
Stafsus Sri Mulyani Pastikan Insentif Tenaga Kesehatan Tidak Dipotong
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo/Net
rmol news logo Besaran insentif untuk para tenaga kesehatan di tahun 2021 tidak mengalami perubahan. Sebaliknya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan memastikan bahwa anggaran sektor kesehatan mengalami peningkatan.

Penegasan ini sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo dalam akun Twitter pribadinya, Kamis (4/2).

“Pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenkes menegaskan besaran insentif untuk tenaga kesehatan di tahun 2021 tidak berubah,” tegasnya.

Prastowo menekankan bahwa anggaran untuk sektor kesehatan diperkirakan mencapai Rp 254 triliun. Anggaran ini nantinya akan digunakan untuk pemberian insentif dan santunan nakes, vaksinasi, perawatan pasien, obat-obatan, biaya isolasi, biaya 3T, hingga  penerapan disiplin protokol kesehatan.

“Kita bicara komprehensif dan holistik, tak sekadar jangka pendek dan parsial,” tekannya.

Beberapa waktu lalu sempat beredar surat yang dikirim Menteri Keuangan Sri Mulyani bernomor S-65/MK.02/2021 kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Surat ini merupakan jawaban dari Surat Menkes KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021, dalam hal Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Dalam surat itu, insentif untuk tenaga kesehatan mengalami pemotongan 50 persen.

Rinciannya, dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp 7,5 juta dari sebelumnya Rp 15 juta. Dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta dari sebelumnya Rp 10 juta. Bidan dan perawat Rp 3,75 juta dari sebelumnya Rp 7,5 juta.

Kemudian Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta. Dan santunan kematian sebesar Rp 300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu. Ada pula insentif peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta yang baru diberikan tahun ini.

Disebutkan bahwa besaran insentif ini berlaku mulai Januari 2021 sampai Desember 2021 dan dapat diperpanjang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA