Di mata anggota Komisi II DPR RI Muhammad Nasir Djamil, kasus ini ada kaitannya dengan sistem administrasi kependudukan Indonesia yang lemah.
“Begitu mudahnya orang mendapatkan identitas. Karena itu, Kemendagri, dalam hal ini Ditjen Dukcapil, harus bertanggung jawab terkait dengan identitas yang dimiliki oleh yang bersangkutan,†tegas Nasir kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/2).
Legislator PKS asal Aceh ini mempertanyakan sikap Kemendagri yang mempersilakan Oriend memiliki identitas ganda dan mencalonkan diri sebagai bupati.
“Bagaimana mungkin dia masih WN AS lalu masih memiliki identitas Indonesia? Kan Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan,†katanya.
Pihaknya meminta agar kasus Bupati Raijua Sabu NTT menjadi perhatian serius dan patut didalami oleh Kemendagri terkait adanya unsur kesengajaan dan kebohongan publik.
“Menurut saya, ini patut didalami, apakah ada unsur kesengajaan yang menimbulkan pidana, atau seperti apa. Kemendagri harus punya keberanian untuk mendiskualifikasi,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: