Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: WNA Mutlak Dilarang Jadi Pejabat, Coret Saja!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 05 Februari 2021, 14:10 WIB
Pakar Hukum: WNA Mutlak Dilarang Jadi Pejabat, Coret Saja<i>!</i>
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Jimly Asshiddiqie/RMOL
rmol news logo Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore yang disebut sebagai Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh dilantik menjadi pejabat negara.

Karena itu, Wakil Bupati terpilih harus menjadi pengganti Bupati Kabupaten Sabu Raijua.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Prof Jimly Asshiddiqie dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/2).

"WNA mutlak tidak boleh di SK-kan dan dilantik jadi Bupati. Maka yang ditetapkan wakilnya saja jadi Bupati. Sedangkan wakil kosong sementara sampai diisi melalui DPRD," kata Jimly Asshiddiqie.

Menurut Jimly, apabila hal itu masih dalam kewenangan KPU, maka KPU bisa mencoret Bupati terpilih yang tidak memenuhi syarat tersebut. Namun, apabila masalahnya sudah menjadi domain Kemendagri, maka Mendagri Tito Karnavian mesti mencoret yang bersangkutan sebagai Bupati.

"Jangan baca UU tekstual, titik koma lalu dijadikan dalih seolah-olah logis untuk tidak mencoret WNA jadi Bupati terpilih ataupun Bupati yang akan dilantik," tuturnya.

"WNA mutlak dilarang jadi pejabat. Coret saja sebagaimana mestinya," demikian Jimly. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA