Iwan saat itu melaporkan Ade Sugianto ke Bawaslu atas dugaan melanggar UU Pilkada karena membagi sertifikat gratis dengan 'ditunggangi' aksi kampanye. Bawaslu memutuskan Ade melanggar Pasal 71 ayat 3 UU 10/2016 dan Ade harus dicoret dari peserta pilkada.
Namun KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak mematuhi rekomendasi itu. Iwan kemudian menggugat KPU Kabupaten Tasikmalaya ke MA. Namun MA menolak gugatan Paslon nomor urut 2 dalam Pilkada Kabupten Tasikmalaya ini.
Kuasa hukum KPU Kabupaten Tasikmalaya Ali Nurdin mengatakan, usai mengantongi putusan tersebut KPU Tasikmalaya semakin yakin gugatan lawan di Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan mengalami hal serupa.
"Putusan Mahkamah Agung tersebut akan membantu Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya yang sekarang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 51/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pemohon Paslon nomor urut 2,†kata Ali Nurdin dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2).
Ali berharap, perkara sengketa pilkada Tasikmalaya ini bisa segera berakhir. Dengan begitu, pemerintah daerah Kabupaten Tasikmaya bisa segera bekerja untuk membangun daerahnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: