Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pilkada Tidak Bisa Dipaksakan Berlangsung 2024, Perludem: Waktunya Berhimpitan Dengan Pemilu 5 Kotak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 06 Februari 2021, 13:23 WIB
Pilkada Tidak Bisa Dipaksakan Berlangsung 2024, Perludem: Waktunya Berhimpitan Dengan Pemilu 5 Kotak
Pelaksanaan Pemilu lima kotak pada tahun 2019/Net
rmol news logo Sebagian sikap fraksi di DPR yang menginginkan Pilkada digelar sesuai dengan Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016, yakni pada November 2024, tidak bisa dipaksakan.

Konklusi itu dituturkan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati, setelah mengkalkulasi waktu pelaksanaan Pilkada jika digelar berbarengan dengan pemilu nasional di 2024 mendatang.

Sosok yang kerap disapa Ninis ini menjelaskan, penggabungan Pilkada dan Pemilu Nasional akan menimbulkan kompleksitas dalam tataran penyelenggaraannya.

Karena jiika dilihat dari waktu pelaksanaannya sangat berhimpitan antara Pilkada dan pemilu nasional yang memilih presiden, anggota DPD, DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota, atau pemilu lima kotak.

Hitung-hitungan ini, Ninis dapatkan dari UU 7/2017 untuk pelaksanaan pemilu nasional, dan UU 10/2016 untuk pelaksanaan pilkada.

"Jadi pemilu lima kotaknya di April, dan Pilkadanya di November," ujar Ninis saat dihubungi Kantor Berita POlitik RMOL, Sabtu (6/2).

"Tapi walaupun tidak di hari yang sama, tetap saja ada himpitan tahapan penyelenggaraannya," sambungnya.

Oleh karena itu, Ninis mengatakan sikap Perludem terkait polemik penyelenggraan Pilkada adalah mendorong adanya normalisasi.

Sebab, wacana di dalam draf RUU Pemilu yang berencana mengubah desain keserentakan pemilu menjadi pemilu nasional, yaitu menggabungkan pemilihan presiden, DPR, DPD dan kepala daerah serta DPRD, tidak tepat.

"Sehigga perlu ada penyesuaian jadwal pilkada kita, sehingga perlu ada normalisasi jadwal pilkada," tandasnya.

Kekinian, sembilan fraksi partai politik di DPR terbelah dalam menyikapi jadwal penyelenggaraan Pilkada yang tercantum di dalam draf UU Pemilu.

Di mana, sebagian fraksi ingin melaksanakan Pilkada sesuai dengan Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016, yakni digelar November 2024.

Sementara sebagian lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada mengikuti apa yang ada di dalam draf revisi UU Pemilu. Yaitu, pada Pasal 731 ayat (2) dan (3) menyatakan digelar pada tahun 2022 dan 2023. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA