Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Singgung Rp 30 Triliun Untuk Korporasi, Luluk Nur Hamidah Usul Audit Investigatif Pengelolaan Dana Sawit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 08 Februari 2021, 04:36 WIB
Singgung Rp 30 Triliun Untuk Korporasi, Luluk Nur Hamidah Usul Audit Investigatif Pengelolaan Dana Sawit
Anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah/RMOL
rmol news logo Anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah mengusulkan adanya audit investigatif pengolaan dana dan kelembagaan perkebunan sawit.

Luluk Nur Hamidah mengatakan usulannya itu dilatarbelakangi rapat dengar pendapat tentang peremajaan sawit rakyat Januari lalu yang dihadiri oleh perwakilan Kemenku, Dirut Badan Pengelola dana dan perkebunan kepala sawit (BPDKS), Dirjen Perkebunan.

Dari hasil RDP itu, Luluk mengungkapkan bahwa perhatian pada sawit merupakan amanah Undang Undang 39/2014 tentang perkebunan.

Selama perjalanannya, politisi PKB itu mencatat justru kebijakan dana sawit justru merugikan para petani sawit rakyat dan menguntungkan korporasi besar.

"Kebijakan dana sawit ini justru memarginalkan petani sawit rakyat dan sebaliknya malah mensubsidi Rp 30 Triliun untuk korporasi raksasa seperti SinarMas, Wilmar dll," demikian kata Luluk, Minggu malam (8/2).

Ia mengaku terkejut anggaran untuk peremajaan sawit rakyat alokasi anggarannya hanya Rp 2 triliun. Politisi yang juga Sekjen KPPRI ini menegaskan bahwa terjadi ketidakadilan dalam praktik pengelolaan dana sawit ini.

Luluk juga menyinggung perlunya dukungan untuk program ambisius biodisel atau B30. Tujuannya untuk menghasilkan energi yang bersih dan terbarukan.

Namun demikian, Luluk menyoroti tentang hasil pengelolaan sawit yang kemudian hasilnya dinikmati oleh korporasi besar.

"Sebagian juga sumbangan dari kebun-kebun sawit rakyat dan diberikan kepada para korporasi atau konglomerat yang hasilnya dinikmati sendiri oleh mereka serta tidak berdampak apapun pada kesejahteraan petani sawit rakyat," serga Luluk.

Apalagi kata Luluk, alokasi Rp 30 triliun yang diperuntukkan bagi korporasi sudah berlangusng sebelum UU Cipta Kerja disahkan.

"Dasar yang digunakan untuk menggunakan Rp 30 T untuk subsidi korporasi itu apa? Sekarang mereka melegitimasi dengan UU ciptaker. Realisasi Rp 30T sebelum UU Ciptaker itu lahir! B30 itu duluan dilakukan . Dan masih akan terus berlangsung," urai Luluk.

BPDPKS bertugas untuk melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit baik dana pengembangan maupun dana cadangan pengembangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, per (17/12/2019 total dana yang dihimpun BPDPKS yang berasal dari pungutan ekspor produk sawit mencapai Rp 47,23 triliun.

Dari total dana itu, dana sebesar Rp 29,2 triliun untuk insentif biodiesel sedangkan Rp 2,3 triliun untuk peremajaan sawit rakyat.

Angka lainnya diperuntukkan untuk riset senilai Rp 246,5 miliar dana senilai Rp 121,3 miliar untuk pengembangan sumber daya manusia dan beasiswa.

Anggaran sebesar Rp 171,3 miliar untuk promosi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA