Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan Komisi X: SKB 3 Menteri Lebay, Masalah Lokal Dibesar-besarkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 08 Februari 2021, 16:34 WIB
Pimpinan Komisi X: SKB 3 Menteri Lebay, Masalah Lokal Dibesar-besarkan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih/Net
rmol news logo Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait seragam sekolah diminta segera dicabut karena dianggap memicu kegaduhan nasional.

Adapun SKB dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebidayaan, dan Menteri Agama tersebut sebelumnya diterbitkan pasca gaduhnya kewajiban penggunaan jilbab bagi siswi di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Padang, termasuk kewajiban untuk siswi nonmuslim.

Namun demikian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menilai respons pemerintah dengan menerbitkan SKB tiga menter tersebut terlalu berlebihan.

“Sikap reaktif yang tidak perlu dan terkesan lebay, karena ini sebenarnya masalah lokal yang mudah diselesaikan oleh pemda sendiri. Kenapa sampai harus dibuatkan SKB?” kritik Fikri lewat keterangan persnya, Senin (8/2).

Fikri khawatir, SKB 3 menteri tersebut malah akan memicu konflik antara pusat dan daerah.

“SKB berpotensi merusak pembagian kewenangan antara pusat dan daerah yang sudah diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Menurutnya, sektor pendidikan adalah salah satu kewenangan pemerintah yang konkuren, yakni urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.   

“Perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat, SMA/K dan pendidikan khusus kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan tingkat SMP hingga ke bawah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” urainya.

SKB tersebut bernomor 02/KB/2021, 025-199/2021, dan 219/2021 itu mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

SKB ini muncul sebagai respons atas kasus aturan seragam di SMKN 2 Kota Padang yang merupakan bagian beleid dalam intruksi Walikota Padang sejak tahun 2005.

“Aturannya sudah lama, dan sudah menjadi bagian dari kearifan lokal warga Padang yang menjunjung tinggi budaya setempat,” imbuhnya.

Fikri menilai, alih-alih menjaga hak kebebasan memilih seragam bagi peserta didik, SKB ini justru menyimpang dari nilai-nilai Pancasila yang sudah disepakati pendiri bangsa.   

“Melarang ketentuan yang diwajibkan oleh agama juga bertentangan dengan konstitusi,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA