Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menjelaskan, dalam setiap kesempatan pihaknya selalu mengingatkan rambu-rambu antikorupsi itu kepada Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah. Dengan itu diharapkan tidak terjadi korupsi dalam penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Setidaknya ada delapan rambu yang kami sampaikan ke Kementerian/Lembaga. Jadi para menteri yang tertangkap kemarin adalah para menteri yang melanggar rambu-rambu itu," ujar Firli dalam peringatan hari ulang tahun pertama Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) secara virtual, Senin (8/2).
Firli membeberkan, rambu-rambu yang dimaksud yakni tidak melakukan persengkongkolan untuk melakukan korupsi, tidak menerima dan memperoleh
kick back.
"Dari berapa pun besar anggaran program, lalu program dikerjakan, ada prestasinya. Tapi setelah dilakukan program tersebut ada uang yang kembali kepada pemberi program, ini tak boleh dilakukan," jelas Firli.
Selanjutnya adalah tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak ada benturan kepentingan, tidak mengandung unsur kecurangan atau maladministrasi.
Kemudian, tidak ada niat jahat untuk memanfaatkan kondisi darurat. Dan terakhir adalah tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Jadi delapanrambu ini sudah kami sampaikan. Kalau ada pemimpin Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah melanggar rambu-rambu tadi dan terjadi suatu tindak pidana. Tentu kami bekerja secara profesional, akuntabel, kepastian hukum transparan dan menjunjung tinggi HAM," terang Firli.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: