Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said mengatakan bahwa hati-hati Instruksi Mendagri itu menjadi ruang untuk melakukan korupsi.
Kata Said, Mendagri perlu membuat standar terkait dengan proses pembiayaan. Sebabnya, kebijakan itu berasal dari pusat.
"Di penganggaran dan juga di penyaluran. Hal ini berpotensi terjadi krena belum ada standar (pagu) yang dibuat oleh pemerintah pusat terkait denhan anggaran PPKM micro," demikian kata Said kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/2).
Said mengurai bagaimana dalam Instruksi Mendagri sudah jelas terkait sumber anggaranya.
Meski demikian, rinciannya belum gamblang. Berapa besar anggaran di setiap RW atau peruntukannya untuk siapa saja anggaran tersebut.
Hal inilah kata Said yang rawan menjadi celah untuk masuk dalam kategori korupsi.
"Sumber anggaran memang jelas, namun rinciannya yang belum jelas, sehingga tidak ada standar. Misalnya berpa juta per RW, untuk siapa saja yang bisa menggunakan anggaran tersebut," demikian kata Said.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: