Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Alasan Revisi UU Pemilu Dihentikan Karena Covid-19, Perludem: Aneh, Pemerintah Kok Pilah-pilah!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 09 Februari 2021, 15:10 WIB
Jika Alasan Revisi UU Pemilu Dihentikan Karena Covid-19, Perludem: Aneh, Pemerintah Kok Pilah-pilah<i>!</i>
Peneliti Perkumpulan untukPemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil di acara ngobrol Bareng Bang Ruslan yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/2)/Repro
rmol news logo Sikap pemerintah dan sejumlah fraksi di DPR yang ingin menghentikan pembahasan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu, yang didalamnya mengatur penjadwalan ulang Pilkada, tidak bisa menggunakan alasan pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil dalam acara ngobrol Bareng Bang Ruslan yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/2).

"Sangat aneh, karena kita tau urusan pemerintah luas. Soal pengendalian Covid itu satu urusan politik pemerintah saja," ujar Fadli.

Sementara, Fadli memandang revisi UU Pemilu adalah kebutuhan dalam rangka mematangkan kerangka hukum pemilu di Indonesia.

Terlebih menurutnya, pemerintah dan DPR juga sudah bersepakat memasukan UU Pemilu di dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.

"Secara formal revisi UU pemilu ini masih ada di dalam 33 prolegnas prioritas yang sudah disususn DPR bersama pemerintah," tuturnya.

Oleh karena itu, Fadli memandang rencana penghentian revisi UU Pemilu dengan alasan Covid-19 tidak relevan. Karena perbaikan kerangka hukum penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada serentak, utamanya di masa pandemi ini, menjadi satu kewajiban yang harus diselesaikan pemerintah bersama DPR

"Tidak boleh pilah-pilah. Jadi ini harus hati-hati juga kalau alasan pemberhetian pembahasan revisi UU pemilu ini karena Covid," demikian Fadli menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA