Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemendagri: Jangan Ada Lagi Aparat Masuk Penjara Karena Dana Desa!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 09 Februari 2021, 22:33 WIB
Kemendagri: Jangan Ada Lagi Aparat Masuk Penjara Karena Dana Desa<i>!</i>
Kemendagri ingatkan pentingnya peningkatan kemampuan tata kelola aparatur desa dalam program dana desa/Net
rmol news logo Besarnya anggaran dana desa yang dikelola aparatur desa setiap tahunnya harus dibarengi dengan kemampuan tata kelola aparatur desa serta sistem pengawasan yang kuat.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi diwakili Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra saat membuka seminar "Peningkatan Kompetensi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Negara", di Jakarta, Selasa (9/2)

Dengan kompetensi dan sistem pengawasan yang kuat, maka tidak akan ada lagi aparatur desa yang masuk penjara hanya karena tidak paham mana yang boleh dan tidak boleh dalam mengelola dana desa.

"Kita ingin aparatur desa punya kompetensi serta moral yang cukup untuk mengelola keuangan dan aset desa. Jangan ada lagi aparatur desa yang masuk penjara karena tak paham kelola dana desa," kata Rochayati Basra diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Lebih lanjut, ia mengamini Kemendagri mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral untuk ikut berpartisipasi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan benar. Salah satunya dengan membantu meningkatkan kompetensi aparatur desa.

"Demi pembangunan desa yang tepat sasaran dan punya nilai manfaat bagi warganya," lanjut Rochayati Basra.

Selain itu, birokrat yang akrab disapa Roro ini juga menekankan pentingnya kesepahaman antara institusi perencanaan dan pengawasan anggaran di pusat maupun daerah agar pengelolaan keuangan dan aset desa bisa lebih optimal.

Sementara itu, Kepala Bidang Politik, Pemerintahan Umum, Pemerintahan Desa dan Kependudukan, Kemendagri Saimona Pardano menyebut pertanggungjawaban dana desa harus jelas karena bersumber dari APBN.

"Sistem pengawasan yang kuat diharapkan bisa meminimalisir potensi penyimpangan," kata Saimona.

Yang tak kalah penting dan mutlak dilakukan adalah kolaborasi seluruh stakeholder untuk mengawasi pengelolaan dana desa dan aset desa, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Masyarakat, camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping tingkat desa, inspektorat daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, Kejaksaan, bahkan KPK juga dapat dilibatkan untuk melakukan pengawasan pengelolaan keuangan dan aset desa," demikian Saimona. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA