Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenko Marves Finalisasi Rencana Aksi Perlindungan Pelaut Dan ABK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 10 Februari 2021, 03:22 WIB
Kemenko Marves Finalisasi Rencana Aksi Perlindungan Pelaut Dan ABK
Kasus kematian ABK WNI di Kapal China terjadi Mei lalu/Net
rmol news logo Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementeri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Basilio Dias Araujo angkat bicara mengenai banyaknya kasus penelantaran awak kapal dan pelaut WNI.

Dalam rapat konsinyering finalisasi lampiran rencana aksi nasional-perlindungan pelaut dan awak kapal (RAN-PPAK) Basilio mengatakan akan melakukan perbaikan tata kelola perlindungan.

“Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) terus berupaya untuk memperbaiki tata kelola pelindungan pelaut dan awak kapal perikanan Indonesia,” ucap Basilio, Selasa (9/2).

Rencana Aksi Nasional Pelindungan Pelaut dan Awak Kapal Perikanan (RAN-PAKP) beserta Lampiran Periode 2021-2024 rencananya akan diajukan untuk ditetapkan Presiden dengan Peraturan Presiden.

Tujuan penyusunan RAN-PAKP ini memastikan negara hadir untuk memberikan pelindungan yang layak dan wajar kepada setiap warga negara Indonesia.

Perlindungan itu khususnya bagi warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di sektor perikanan tangkap baik yang bekerja di dalam negeri mau pun di luar negeri.

Rapat yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan dan Energi, Kemenko Marves ini dimaksudkan untuk segera menyelesaikan RAN agar diteruskan kepada Sekretariat Negara untuk memproses penetapan oleh Presiden.

“Kita sangat serius perbaiki tata kelola pelindungan pelaut dan ABK WNI kita, dan kedepannya, kita buktikan ke dunia Internasional bahwa peraturan-perundangan nasional kita sudah ada,” jelas

Pada kesempatan itu, Deputi Basilio juga menginformasikan bahwa pada periode 2017-2020, ditemukan 5.371 pelaut dan ABK Indonesia menjadi korban penelantaran dan eksploitasi.

Pada tahun 2020 tercatat ada lebih dari 20 (dua puluh) pelaut perikanan meninggal dunia di atas kapal-kapal asing.

Jumlah ini tentu belum mencerminkan angka riilnya karena terdapat banyak kasus yang tidak tercatat atau dilaporkan, karena banyak pelaut dan ABK yang berangkat ke luar negeri melalui jalur independen atau mencari lowongan sendiri di luar negeri.

Beberapa kasus yang menimpa WNI diantaranya: penelantaran, eksploitasi, perbudakan, gaji tidak dibayar dan pelanggaran HAM lainnya terhadap para pelaut dan ABK.

Menyikapi berbagai berbagai kasus itu Kemenko Marves telah membentuk Tim Nasional Pelindungan Pelaut dan Awak Kapal Perikanan yang beranggotakan K/L terkait sejak tahun 2019 lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA