Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hendri Satrio: Pemerintah Minta Dikritik Bagus, Tapi Hukum Jangan Tumpul Ke Buzzer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 10 Februari 2021, 14:53 WIB
Hendri Satrio: Pemerintah Minta Dikritik Bagus, Tapi Hukum Jangan Tumpul Ke Buzzer
Pendiri lembaga survei KedaiKOPI Hendri Satrio/Net
rmol news logo Pendiri lembaga survei KedaiKOPI Hendri Satrio menyambut baik niat Presiden Joko Widodo yang membuka ruang kritik. Namun, menurut Hendri, pemerintah juga perlu memastikan penegakan hukum yang proporsional alias tidak tebang pilih tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

"Terus kemudian, melakukan apa yang diminta oleh Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) pada sidang tahunan MPR Agustus lalu, yaitu hukum yang tidak tebang pilih. Jadi artinya, kalau ada buzzer melakukan doxing, serangan-serangan kepada pribadi, kalau memang harus dihukum ya dihukum," kata Hendri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/2).

Disisi lain, Hendri berpendapat, agar kehidupan bermedia sosial kembali sehat, pemerintah diharapkan merevisi UU ITE. Pasalnya, UU tersebut dapat menjerat siapapun pengkritik pemerintah lantaran dianggap melalukan hate speech.

"Ya itu tadi menurut saya sih, UU ITE ini kan dijadikan pasal karet ya. Seperti apa pun terus kemudian dianggap hate speech, menjelekkan pemerintah. Itu yang menurut saya sih sebaiknya tidak perlu terus dilakukan. Jadi itu dari sisi UU ITE," sebut Hendri.

"Makanya yang saya katakan tadi, bagaimana penegakan hukum yang tidak tebang pilih itu perlu dilakukan, sehingga jangan melulu apapun dilaporin. Kaitannya dengan UU ITE juga," sambung dia.

Hendri mengatakan, terkait dengan hukum yang tidak boleh tumpul kepada buzzer, merupakan momentum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan instruksi Presiden Jokowi bahwa hukum tidak boleh tebang pilih.

"Nah ini makanya satu lagi yang penting juga. Ini menjadi momentum bagi Kapolri yang baru juga untuk menjalankan instruksi Presiden dan ikut mengawal apa yang disampaikan oleh Presiden bahwa negara butuh kritikan-kritikan juga. Jadi jangan melulu kemudian dianggap hate speech, melanggar ITE," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA