Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penunjukan ASN Sebagai Pj Kepala Daerah, Rentan Jadi Ajang Konsolidasi Pilpres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 10 Februari 2021, 15:25 WIB
Penunjukan ASN Sebagai Pj Kepala Daerah, Rentan Jadi Ajang Konsolidasi Pilpres
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra/Net
rmol news logo Partai Demokrat merasa heran dengan pihak-pihak yang ngotot Pilkada 2022 dan 2023 tetap diserentakkan di tahun 2024.

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai, apabila Pilkada tetap digelar di 2024 maka demokrasi di Indonesia berjalan mundur. 

Pasalnya, tercatat ada 272 penjabat kepala daerah yang bakal ditunjuk oleh eksekutif untuk mengelola provinsi, kabupaten, dan kotamadya, selama 1-2 tahun dan terpaksa Pj (penjabat). 

"Demokrasi intinya adalah pemilihan pemimpin oleh rakyat, bukan oleh kepala negara atau kepala pemerintahan. Kalau kepala daerah ditunjuk oleh presiden, meskipun hanya penjabat, tapi dalam waktu yang cukup lama, 1 hingga 2 tahun, makna demokrasi bakal mengalami reduksi," kata Herzaky.

"Bahkan, muncul pertanyaan, apakah kita kembali ke era guided democracy?” imbuhnya menegaskan.

Menurut Herzaky, penunjukan Apartur Sipil Negara (ASN) atau korps tertentu sebagai penjabat kepala daerah akan sangat rentan dipolitisir oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan Pemilu 2024.

"Publik akan memaknainya sebagai ajang konsolidasi pihak tertentu menjelang Pilpres 2024," kata Herzaky.

"Siapakah yang bakal diuntungkan dengan keberadaan 272 penjabat kepala daerah ini? Apalagi, sebagian besar penunjukan penjabat kepala daerah ini di provinsi dan kota-kabupaten yang sangat strategis," imbuhnya.

Pertanyaan selanjutnya, masih kata Herzaky, adalah soal netralitas ASN yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah. Isu sensitif yang hampir selalu mengemuka di tiap gelaran pemilu nasional dan pemilu daerah ini, bakal kembali menjadi sorotan.

Padahal, netralitas ASN merupakan bagian penting dari menjaga kualitas demokrasi.

“Dengan penunjukan 272 ASN atau korps tertentu sebagai penjabat kepala negara dalam jangka waktu tahunan menjelang Pemilu 2024, ada bom waktu berupa potensi penyalahgunaan kekuasaan yang membuat mereka tidak dapat menjaga netralitasnya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA