Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyidik KPK Diduga Telantarkan Izin Penggeledahan Dalam Kasus Bansos Dan Benur, MAKI Lapor Ke Dewas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 10 Februari 2021, 15:40 WIB
Penyidik KPK Diduga Telantarkan Izin Penggeledahan Dalam Kasus Bansos Dan Benur, MAKI Lapor Ke Dewas
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Net
rmol news logo Kerja dan upaya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua kasus besar yang tengah didalami dinilai tidak masimal. Yaitu kasus suap izin ekspor benih lobster dan kasus bantuan sosial sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Indikasinya, ada dugaan tim penyidik KPK telah menelantarkan izin penggeledahan yang diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap kasus yang menjerat 2 mantan menteri, Juliari Peter Batubara (JPB) dan Edhy Prabowo (EP).

Dugaan itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang juga membuat pengaduan kepada Dewas soal dugaan penelantaran izin penggeledahan tersebut.

"Dugaan penelantaran izin penggeledahan ini berdasar pemantauan pemberitaan media massa yang sangat sedikit memberitakan kegiatan penggeledahan dalam dua perkara tersebut," ujar Boyamin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/2).

"Kami berkeyakinan Dewas KPK telah banyak memberikan izin penggeledahan dalam dua perkara tersebut. Jika boleh menduga, kami memperkirakan ada puluhan izin penggeledahan pada dua perkara," jelas Boyamin.

Akan tetapi, kata Boyamin, hingga saat ini penyidik KPK belum banyak melakukan kegiatan penggeledahan sebagaimana mestinya.

Hal tersebut dinilai memperlambat progres penanganan perkara tersebut.

"Kami memohon kepada Dewas KPK untuk kiranya memanggil penyidik dan atasan penyidik kedua perkara tersebut untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya. Jika kemudian terbukti terjadi penelantaran mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Pernyataan Boyamin ini sesuai dengan yang dicantumkan dalam pengaduan ke Dewas yang telah dikirim melalui email pada hari ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA