Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kubu Denny Indraya Kecewa, Hanya Satu Petinggi Bawaslu Kalsel Terkena Sanksi DKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 10 Februari 2021, 15:54 WIB
Kubu Denny Indraya Kecewa, Hanya Satu Petinggi Bawaslu Kalsel Terkena Sanksi DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/Net
rmol news logo Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi sanksi peringatan keras kepada petinggi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan mengecewakan.

Jurubicara tim hukum Cagub dan Cawagub Kalsel, Denny Indraya-Difriadi Darjad (H2D), Muhamad Raziv Barokah mengatakan, sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang digelar DKPP hari ini banyak mengabaikan fakta-fakta.

"Fakta-fakta penting yang seharusnya menjadi perhatian utama DKPP, justru luput dalam pertimbangan putusan yang dibacakan," kata Raziv dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2).

Menurutnya, DKPP tidak mempertimbangkan fakta terdapat dua putusan kajian yang dikeluarkan Bawaslu Kalsel untuk satu laporan yang sama, yaitu laporan penggunaan tagline kampanye oleh petahana. Ia menjelaskan, putusan versi pertama Bawaslu menyatakan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, sedangkan versi kedua menyatakan ada satu unsur yang tidak terpenuhi.

"Dengan adanya dua versi putusan saja sudah cukup beralasan untuk memecat seluruh komisioner Bawaslu Kalsel. Namun DKPP hanya mempertimbangkan putusan versi kedua dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap seorang komisioner berdasarkan putusan versi kedua tersebut," sesalnya.

Ia menambahkan, DKPP juga tidak mempertimbangkan fakta bahwa empat komisioner Bawaslu Kalsel tidak membaca hasil kajian sebelum memutus. Padahal hasil kajian merupakan dokumen tertulis di mana seluruh klarifikasi dari para pihak dan ahli dituangkan.

"Kami merasa ada kalimat yang dipelintir seakan-akan hasil kajian tersebut belum selesai sehingga belum dapat dibaca oleh komisioner lain selain Azhar Ridhanie, sehingga hanya Azhar yang terkesan bersalah," sambungnya.

Selain itu, Raziv juga menyebutkan bahwa Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah terbukti telah berbohong di hadapan Majelis DKPP terkait tidak diberikannya Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang merupakan hak para saksi kepada pengadu. Saat itu, Erna beralasan Pengadu meminta BAP saksi tanpa disertai surat kuasa, sehingga disuruh melengkapi surat kuasa terlebih dahulu.

"Padahal faktanya, pengadu telah meminta BAP Saksi disertai dengan dua puluh surat kuasa atas nama seluruh saksi yang diajukan, namun ditolak dengan alasan BAP Saksi merupakan dokumen yang dikecualikan," terang Raziv.

Oleh karenanya, pihaknya mengaku kecewa karena fakta-fakta yang krusial tersebut justru luput dari perhatian DKPP.

"Ini bukan hanya persoalan profesionalitas semata, melainkan perihal keadilan demokrasi dan integritas penyelenggara pemilu yang menentukan bagaimana nasib rakyat Kalimantan Selatan selama lima tahun ke depan," tandasnya.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada petinggi Bawaslu Kalsel atas laporan dari Divisi Hukum Pasangan Calon Gubernur Kalsel Haji Deny Indraya-Difriadi Darjad, Jurkani.

Teradu IV, yang merupakan anggota Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Sedangkan teradu lainnya, Erna Kasypiah, Iwan Setiawan, Aries Murdiono, dan Norcholis Madjid dinyatakan tidak bersalah dan direhabilitasi nama dan kehormatannya.

Jurkani sendiri sebelumnya mengadukan dua perkara, yaitu 178-PKE-DKPP/XI/2020 dan 179-PKE-DKPP/XI/2020 dengan teradu lima orang, yaitu Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah, serta Iwan Setiawan, Aries Murdiono, Azhar Ridhanie, dan Norcholis Madjid selaku anggota. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA