Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PAN Berharap Putusan MA Soal Sengketa Pilkada Bandarlampung Bisa Di-PK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 10 Februari 2021, 19:20 WIB
PAN Berharap Putusan MA Soal Sengketa Pilkada Bandarlampung Bisa Di-PK
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Agung yang menganulir keputusan KPU Bandarlampung SK No. 007/HK.03.01-Kpt/1871/KPU-Kota/1/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, SE dan Deddy Amarullah disayangkan PAN.

Politisi PAN, Pangeran Khairul Saleh menilai keputusan KPU Bandarlampung sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dari Bawaslu Bandarlampung.

"Bawaslu Bandarlampung sudah yakin adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon nomor 3 (Eva-Deddy),” ujar wakil ketua Komisi III DPR itu kepada wartawan, Raby (10/2).

Persidangan di Bawaslu Lampung juga telah membuktikan bahwa pasangan Eva-Deddy mendapat bantuan dari Walikota Lampung yang merupakan suami dari Eva Dwiana. Di mana ada pengarahan dalam bantuan Covid-19 yang dilakukan jajaran walikota.

Namun demikian, Pangeran  menghormati seluruh upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait selama masih dalam koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk upaya paslon 03 yang melakukan kasasi ke MA, sehingga MA mengeluarkan putusan yang menganulir keputusan KPU.

Hanya saja, dia menilai bahwa peraturan MA ini perlu ditinjau kembali. Sebab, dalam Pasal 24 Peraturan MA 11/2016 disebutkan bahwa putusan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan, bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan peninjauan kembali.

Bagi Pangeran, aturan ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU 48/2009.

Ayat 1 pasal tersebut berbunyi, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam UU.

Sementara ayat dua berbunyi, terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.

Jika dikatakan Perma 11/2016 itu pengecualian dalam arti lex specialis. Memang, dalam kamus hukum terdapat asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.

Namun, yang perlu ditekankan salah satu prinsip lex specialis ini adalah ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan lex generalis. Artinya, UU harus dengan UU.

Dengan demikian, tidak boleh ada peraturan turunan yang melanggar ketentuan UU. Atas alasan itu, dia berharap keputusan MA soal sengketa pemilu di Bandarlampung bisa dilakukan peninjauan kembali (PK).

"Perma MA 11/2016 ini menunjukkan adanya diskriminasi hukum," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA