Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Kritik Selaras Dengan Kemauan Jokowi, Syahganda Nainggolan Harus Divonis Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 11 Februari 2021, 02:27 WIB
Jika Kritik Selaras Dengan Kemauan Jokowi, Syahganda Nainggolan Harus Divonis Bebas
Syahganda Nainggolan/Net
rmol news logo Tim kuasa hukum aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyebut adanya kejanggalan dalam penangkapan Syahganda Nainggolan oleh pihak kepolisian.

Kejanggalan yang dimaksud adalah perbedaan waktu saat kejadian dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) di Kepolisian. Abdullah juga mempersoalkan terkait dua alat bukti untuk menangkap Syahganda.

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad sejak awal sudah mensinyalir kasus yang menjerat Syahganda ada keganjilan. Sebab proses hukum ditangani dengan cepat.

Kata Suparji, di sisi lain ada banyak kasus yang membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikannya.

"Adanya fakta tersebut menimbulkan skeptisme bahwa proses hukum telah sesuai dengan prosedur yang berlaku," demikian kata Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/2).

Secara khusus, Suparji memberikan catatan penting bahwa jaksa dan hakim mempunyai tantangan untuk memperdebatkan substansi yang disampaikan Syahganda masuk dalam kategori kritik atau tindak pidana.

"Jika memang itu kritik yang selaras dengan pernyataan presiden, maka JPU dapat menuntut bebas dan hakim memutus bebas juga," demikian kata Suparji Ahmad.

Dalam peluncuran laporan tahunan Ombudsman RI, Presiden Joko Widodo menginginkan masyarakatlebih aktif menyampaikan kritik dan masukan pada pemerintah.

Saah satu tujuannya, Jokowi ingin peningkatan pelayanan publik terus mengalami perbaikan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA