Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bantah Klaim Ketua Komisi II, Anwar Hafid: Demokrat Tetap Dukung Revisi UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 11 Februari 2021, 10:29 WIB
Bantah Klaim Ketua Komisi II, Anwar Hafid: Demokrat Tetap Dukung Revisi UU Pemilu
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat DPR RI Anwar Hafid/Net
rmol news logo Partai Demokrat tetap pada posisi meneruskan revisi UU Pemilu. Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PD Anwar Hafid membantah klaim Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia bahwa semua kapoksi sudah setuju untuk membatalkan rencana pembahasan RUU Pemilu.

"Fraksi Partai Golkar tetap meminta agar revisi UU Pemilu dilanjutkan dan segera dibahas. Ini menyangkut hak masyarakat Indonesia," kata Anwar, Kamis (11/2).

Dia mengakui perdebatan soal revisi UU Pemilu di Parlemen terbilang alot dan rumit. Pendapat pro dan kontra dari semua fraksi tidak bisa dihindari. Namun dia menegaskan, revisi UU Pemilu adalah harapan rakyat dan harapan rakyat adalah perjuangan Demokrat.

Anwar legislator Sulteng ini menyoroti belum disahkannya Prolegnas 2021 yang telah disepakati pada pengambilan tingkat I di Baleg DPR RI, hingga masa akhir persidangan. Padahal Baleg DPR bersama Menteri Hukum dan HAM serta DPD RI telah menetapkan 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021 termasuk RUU Pemilu, pada 14 Januari lalu.

"Jangan sampai ada kesan yang berkembang di masyarakat bahwa Prolegnas sampai saat ini belum disahkan karena ada 'pesan khusus' dari pemerintah," lanjut Anwar, sambil meminta kepada pimpinan DPR untuk menjelaskan mengapa Prolegnas 2021 sampai saat ini belum disahkan.

Revisi UU Pemilu diperlukan agar Pilkada 2022/2023 bisa diselenggarakan, sehingga mengurangi beban penyelenggaraan Pemilu 2024.

KPU dan elemen-elemen masyarakat sipil khawatir jika pemilu serentak tetap dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu No. 10/ 2016 yang kini berlaku, maka akan jatuh banyak korban jiwa seperti yang terjadi pada Pemilu serentak 2019 yang mengakibatkan hampir 900 petugas pemungutan suara meninggal.

Berdasarkan survei nasional yang dilaksanakan 1-3 Februari, lebih dari 50 persen responden menginginkan pilkada dilaksanakan sesuai dengan akhir masa jabatan kepala daerah.

"Sebanyak 54,8 persen publik memilih pemilihan gubernur, bupati atau walikota dilaksanakan sebelum masa tugas mereka berakhir di tahun 2022," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi (8/2), yang melakukan survei tersebut. Dalam survei tersebut pula, 53,7 persen responden memilih pilkada digelar pada 2023 tanpa ditunda hingga 2024.

Burhanuddin mengungkapkan berdasarkan survei sebagian besar masyarakat ingin pilkada digelar sesuai habisnya masa jabatan kepala daerah karena mereka tidak mau dipimpin penjabat (Pj) yang ditunjuk pemerintah, tidak dipilih melalui proses demokrasi.

Semula revisi UU ini didukung hampir seluruh partai politik, tapi belakangan sebagian besar parpol mengubah sikapnya, dengan alasan ingin berkonsentrasi untuk mengatasi pandemi. Hanya Partai Demokrat dan PKS yang masih bertahan untuk melakukan revisi UU Pemilu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA