Sidang dimulai pukul 10.00 dengan agenda pembuktian dari penuntut umum. Di mana dalam sidang ini, ada dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Keduanya adalah saksi fakta dan saksi ahli. Saksi fakta dihadirkan AF (19 tahun), yang merupakan tahanan Polda Metro Jaya. AF sebelumnya berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
Sebagaimana diberitakan
Kantor Berita RMOL Jakarta, untuk saksi ahli dihadirkan AB, dosen bahasa hukum dari salah satu universitas di Indonesia.
Setelah diambil sumpah sebagai saksi, Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi bertanya kepada JPU siapa yang akan didengarkan terlebih dahulu kesaksiannya.
"Siapa yang mau duluan (bersaksi)" tanya Ramon.
"Kami minta profesor dulu," jawab JPU.
Dalam kasus ini, Syahganda menjalani sidang secara virtual melalui video conference dari Rutan Bareskrim Polri
Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong yakni penghasutan demo menolak omnibus law yang berakhir ricuh serta bentrok di Jakarta.
Humas PN Depok, Nanang Herjunanto menyebut ada beberapa pasal yang disangkakan.
“Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Nanang.
Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun penjara.
Saat berita ini diturunkan, sidang sedang diskors untuk istirahat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: