Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ingatkan Pengalaman Pemilu 2019, KPU Banten Keberatan Pemilu Serentak Digelar 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 11 Februari 2021, 13:47 WIB
Ingatkan Pengalaman Pemilu 2019, KPU Banten Keberatan Pemilu Serentak Digelar 2024
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Banten, Iim Rohimah/RMOLBanten
rmol news logo Rencana pemerintah yang memaksakan hajatan demokrasi Pemilu Serentak digelar pada 2024 dinilai akan memberatkan para petugas penyelenggara. Termasuk petugas tingkat daerah.

Sehingga Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten merasa keberatan jika gelaran Pemilu Serentak tetap dipaksakan pada 2024.

Menurut Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Banten, Iim Rohimah, Pemerintah harus bercermin pada Pemilu 2019, di mana Pileg dan Pilpres dilaksanakan secara serentak. Meski hanya lima kotak suara, namun dengan keserentakan membuat para penyelenggara keteteran. Bahkan banyak yang meninggal dunia.

"Dari sisi kesehatan mereka tidak siap juga ketika pelaksanaan pemilihan serentak dengan lima kotak suara. Dari sisi daftar pemilih, pemilih Presiden dan DPR itu akan sangat berbeda dengan pemilih Pilkada. Ini yang jadi problematika," terang Iim saat ditemui Kantor Berita RMOLBanten di Kantor KPU Banten, Kota Serang, Kamis (11/2).

Lanjut Iim, seharusnya antara Pilkada dan Pemilu Serentak 2024 tidak ditafsirkan dalam satu keserentakan. Apalagi MK dalam putusannya sudah final memberikan opsi terhadap keserentakan.

"Keserentakan itu bukan berarti tujuh surat suara menjadi satu. Hemat kami, pemilihan Presiden, DPR, dan Pilkada, model pemilihan yang berbeda dari sisi daftar pemilihnya," jelasnya.

Jika pemerintah tetap ngotot ingin meniadakan Pilkada serentak 2022 dan 2023 nanti, dipastikan akan ada irisan-irisan antara pemilih Presiden dengan pemilih Pilkada.

Nah, kata Iim, irisan-irisan itu akan menjadi kesulitan bagi pihak penyelenggara pemilu.

"Dari sisi surat suaranya masyarakat pemilih akan merasa kesulitan ketika harus memilih dalam tujuh model surat suara. Lima saja kemarin itu banyak yang tercecer, banyak yang tidak bisa, apalagi tujuh," papar Iim.

Dari sisi sosialisasi, dipastikan juga akan ada banyak problematika yang timbul, baik dari sisi penyelenggaran maupun dari sisi pihak penyelenggaraanya.

Walau begitu, sebagai penyelenggara Pemilu, Iim mengakui KPU tetap akan mengikuti keputusan pemerintah pusat.

"Kalau KPU apalagi kami KPU Daerah tentu menunggu apapun kebijakannya. Karena dasar dari pelaksanaan pemilihan itu kan UU, jadi kalau UU seperti itu, kami siap melaksanakan," demikian Iim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA