Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Tanah Masih Marak, Jangan Ganti Sertifikat Fisik Ke Elektronik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 11 Februari 2021, 14:17 WIB
Kasus Tanah Masih Marak, Jangan Ganti Sertifikat Fisik Ke Elektronik
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus/Net
rmol news logo Terobosan kebijakan Kementerian ATR/ BPN dengan sertifikasi elektronik tanah (e-Sertifikat) diharapkan tidak dimaksud untuk mengganti wujud sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik. Tetapi sebatas diarahkan sebagai back up  dan menguatkan  sertifikat tanah secara fisik sebagai bukti kepemilikan.

Begitu harap Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada wartawan, Kamis (11/2).

Politisi PAN itu menjelaskan bahwa sertifikat fisik yang selama ini dikeluarkan oleh BPN sebagai dokumen yang sah terhadap kepemilikan tanah harus tetap dipertahankan.

Sementara kehadiran sertifikat elektronik (e- Sertifikat) difungsikan sebagai dokumen cadangan atau "Back Up" dari sertifikat fisik tanah.

Dengan begitu, sambungnya, tentu akan memperkuat bukti kepemilikan untuk dicek saat jual beli di kantor BPN.

“Hal itu juga akan membuat “double security” untuk semua pihak jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, seperti kebakaran, hilang, timbulnya perkara dan lain sebagainya,” ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (11/2).

Dia mencontohkan kasus pencurian sertifikat tanah milik orang tua, mantan Dutabesar RI untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal. Dilaporkan bahwa rumah keluarga beliau dijarah komplotan pencuri sertifikat tanah.

Seketika sertifikat rumah milik ibu Dino telah beralih nama di BPN dan tragisnya lagi balik namanya sudah dua atau tiga kali. Padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi, bahkan tidak ada pertemuan apapun dengan keluarganya.

“Kasus ini tentu bisa menjadi salah satu dari sekian banyak kasus tanah seperti penyerobotan tanah, sertifikat ganda dan sederet permasalahan pertanahan lainnya yang harus disikapi dan dicarikan solusinya oleh BPN. Artinya BPN perlu melakukan pembenahan secara menyeluruh dari sistim pertanahan selama ini,” tegasnya.

Pihak kepolisian diminta harus turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Tidak sekadar menangkap pelaku tetapi juga mengungkap aktor atau dalang di balik kasus tanah yang dilaporkan oleh Dinno Patti Djalal.

“Di sisi lain BPN pun harus menyikapi hal ini dengan serius karena mengindikasikan bahwa "mafia tanah" masih bebas berkeliaran dan harus di tumpas,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA