Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Anggota Dewan Mundur, DPRD Gresik Baru Terima Pengajuan PAW Partai Gerindra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 11 Februari 2021, 17:43 WIB
Dua Anggota Dewan Mundur, DPRD Gresik Baru Terima Pengajuan PAW Partai Gerindra
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Gresik, Muhammad Abdul Qodir dan Mujid Riduwan/Ist
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik hingga saat ini baru menerima pengajuan PAW dari Partai Gerindra terkait pengunduran diri Asluchul Alif. Sementara dari PKB belum mengajukan nama bagi pengganti Fandi Ahmad Yani.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduwan, setelah pihaknya menerima berkas pengajuan PAW dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Gresik terkait pergantian antar waktu (PAW) Asluchul Alif, salah seorang anggota DPRD setempat yang mengundurkan diri sejak September 2020.

"Berkas PAW DPC Gerindra Gresik telah kami terima, dengan mengajukan Ubaidillah sebagai penganti Asluchul Alif," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (11/2).

Untuk menindaklanjuti berkas tersebut, DPRD akan segera memproses PAW ini. Apalagi, prosesnya sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurut Mujid, Ubaidillah yang berhak menggantikan posisi Asluchul Alif.

Karena, Ubaidillah merupakan calon legislatif pada Pileg 2019 yang memperoleh suara tertinggi kedua di Partai Gerindra Gresik.

"Hingga Februari ini, baru PAW nya Asluchul Alif yang telah masuk ke kami. Sebab, DPC PKB Gresik belum mengajukan PAW Fandi Ahmad Yani yang juga telah mengudurkan diri sebagai anggota DPRD Gresik," lanjut Ketua DPC PDIP Gresik ini.

Ketua DPC PKB Gresik, Muhammad Abdul Qodir, membenarkan jika partainya belum mengajukan PAW Fandi Ahmad Yani.

"Sejauh ini DPC PKB Gresik belum mengajukan PAW Fandi Akhmad Yani, lantaran tak satu pun dari sejumlah caleg PKB di Dapil II (Duduksampeyan dan Cerme) pada Pileg 2019 yang bersedia menggantikan posisi itu," tuturnya.

Untuk itu, saat ini lanjut Qodir, DPC PKB Gresik masih mengajukan telaah ke KPU dan meminta pertimbangan DPP PKB terkait siapa caleg yang berhak menggantikan Fandi Ahmad Yani.

"Kami masih dalam kerangka telaah bersama KPU, apakah nantinya caleg PKB yang berhak menggantikan diambilkan dari dapil terdekat dengan dapil II atau dari dapil lain," tandas Ketua DPRD Gresik ini.

Pada September 2020, ada dua anggota DPRD Gresik yang mengundurkan diri. Yakni Fandi Ahmad Yani yang saat itu menjabat Ketua DPRD Gresik dan Asluchul Alif yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Gresik.

Kedua nama yang baru pertama kali duduk di kursi parlemen pada Pileg 2019 itu mundur lantaran mereka maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Gresik 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA