Menurut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, pada dasarnya dana CSR merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan di mana tempat perusahaan tersebut berada.
"Dana CSR digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan lingkungan sekitar dan peruntukannya diberikan berdasarkan skala prioritas yang diperlukan. Jadi saya minta anggota ikut melakukan pengawasan di dapilnya masing-masing agar CSR tepat sasaran," kata LaNyalla dalam keterangan resminya, Kamis (11/2).
Mantan Ketua Kadin Jawa Timur ini menjelaskan, dana CSR diatur dalam Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Berdasarkan perda tersebut, perusahaan yang tak mau mengeluarkan dana CSR dapat diberikan sanksi.
"Jadi saya mengimbau kepada para senator di daerah pemilihan masing-masing untuk mengawasi pelaksanaan perda dana CSR untuk pemberdayaan masyarakat dan lingkungan sekitar," jelas LaNyalla.
Hal tersebut disampaikan merespons penyerahan bantuan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Malang dalam program CSR kepada Pemerintah Kota Malang. Penyerahan CSR tersebut merupakan salah satu bentuk program dukungan kepada pemerintah dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional.
Ada tiga program CSR yang diserahkan, yakni 25 unit gerobak buah untuk menunjang usaha produktif pedagang kaki lima, pembangunan gapura SMA Negeri 2 Malang, serta pembangunan Balai Pertemuan, Posyandu dan Pos Kamling RW VII, Kelurahan Sukoharjo, Klojen.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: