Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RPP Transportasi Laut Berpotensi Matikan Usaha Angkutan Laut Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Jumat, 12 Februari 2021, 01:19 WIB
RPP Transportasi Laut Berpotensi Matikan Usaha Angkutan Laut Nasional
Ilustrasi transportasi laut/Net
rmol news logo Ahli hukum kemaritiman, Chandra Motik mengkritik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor Transportasi Laut karena berpotensi mematikan sektor usaha angkutan laut nasional.

Sebab dalam Pasal 90 Peraturan Pemerintah 20/2010 menyebutkan kegiatan usaha keagenan kapal dapat dilakukan oleh perusahaan keagenan kapal dan perusahaan angkutan laut nasional.

Hal tersebut menurut dia perlu ada pengkategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal, yang menjadi salah satu usaha kegiatan angkutan laut di perairan.

“Penting untuk melakukan pengategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal. Karena selama ini belum dilakukan,” kata Chandra dalam diskusi daring dengan tema “Menyoal Peran Agen Dalam RPP Sektor Transportasi Laut” Kamis, (11/2).

Hadir dalam diskusi tersebut antara lain pakar Hukum Persaingan Usaha, Prof. Ningrum Natasya Sirait dan Pakar  Rantai Suplay dan Logisik Prof. Senator Nur Bahagia.  

Menurut Chandra Motik, pengkategorian ruang lingkup usaha agen kapal menjadi penting, supaya dapat meningkatkan usaha di perairan nasional tanpa mematikan usaha salah satunya.

“Agen kapal nasional mengurus kepentingan operasional sesuai kapasitas dan keahlianya. Sementara perusahaan angkutan laut nasional melakukan kegiatan keagenan selain untuk pengurusan kepentingan operasional juga untuk kepentingan komersial kapal,” tambahnya.

Sementara Ningrum Natasya Sirait, mengatakan dari sisi persaingan usaha, industri kapal nasional belum pada level yang sama dengan industri kapal asing. Untuk itu industri maritime masih memerlukan perlundungan dari negara.

“Kita belum sampai pada level playing field yang sama, baik dari sisi modal, teknologi maupun skillnya,” jelasnya.

"Masuknya agen kapal  yang menjadi principal kapal asing sejajar dengan industri kapal nasional, seperti halnya PSMS melawan Liverpool atau Manchester United. Persaingan itu harus pada level yang sama, apple to apple,” sambungnya.

Dia menambahkan, kalau belum bisa bersaing, pasti akan diterobos dan dikuasai, dan bisanya setelah menguasai, industri maritime akan sulit.

“Kita ini negara kepulauan, market kita besar sekali,” ujarnya.

Namun demikian kata dia, dirinya juga tidak alergi kepada pihak asing, faktanya mereka sudah masuk ke semua sektor. Namun ada syarat, pemerintah harus punya road map yang jelas mensejajarkan industri dalam negeri agar bisa bersaing.

“Karena itu dalam konteks RPP ini, yang mau dilindungi yang mana, yang mau dibuka yang mana, sehingga competitive policy nya clear,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA