“Berdasarkan pengalaman dan evaluasi selama ini, libur panjang senantiasa menyumbang klaster paparan Covid-19," ujar anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, kepada wartawan, Jumat (12/2).
Sehingga, kebijakan pemerintah mengeluarkan aturan larangan bepergian bagi aparatur negara selama libur panjang ini dinilai Rahmad sebagai langkah yang tepat.
Terlebih, Pemerintah juga mengatur tata cara merayakan Imlek agar tidak menimbulkan kerumunan yang bisa memicu penambahan kasus Covid-19.
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, akan lebih baik kalau masyarakat meluangkan waktu berkumpul dengan keluarga masing-masing dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak penting. Dia mengatakan, pengendalian Covid-19 harus dimulai dari disiplin diri dan keluarga masing-masing.
"Ingat, dari catatan dan pengalaman liburan panjang senantiasa memberikan kontribusi peningkatan paparan Covid-19. Mari kita selamatkan bersama dengan benar-benar tidak bepergian bila tidak perlu, dan senantiasa menjaga kesehatan dengan protokol kesehatan di setiap kesempatan,†paparnya.
Senada dengan Rahmad Handoyo, ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia, Pandu Riono mengatakan, saat libur panjang selalu terjadi kenaikan jumlah pasien positif Covid-19.
"Pokoknya setiap ada libur panjang selalu terjadi kenaikan (kasus positif Covid-19),†jelas Pandu.
Contohnya pada Agustus 2020, dua pekan setelah libur panjang, kasus positif Covid-19 di Jakarta melonjak 49%. Dari 7.960 menjadi 11.824 kasus aktif. Angka kematian juga naik 17%.
Satgas Penanganan Covid-19 juga mencatat ada kenaikan kasus Covid-19 usai libur panjang 28 Oktober-1 November. Penambahan kasus harian saat itu sempat mencapai rekor, sebanyak 5.000 kasus. Saat itu, jumlah orang yang menjalani tes Covid-19 juga sangat banyak, yakni 30 ribu orang per hari.
Untuk menahan laju persebaran pandemi, Pandu mengajak masyarakat tidak bepergian saat libur Imlek, akhir pekan ini.
"Jangan bepergian kalau tidak perlu. Merayakan Imlek dengan keluarga inti saja,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: