Padahal, sebelumnya pemerintah dan semua fraksi di Komisi II DPR termasuk di Badan Legislasi DPR, sudah setuju ada perbaikan dalam UU Pemilu.
Analis politik yang juga Direktur Mahara Leadership, Iwel Sastra memprediksi, nasib revisi UU Pemilu pada tahun 2021 ini, kemungkinan akan batal.
Meski sudah disetujui di Komisi II dan diharmonisasi di Baleg, tapi jika koalisi pemerintah tidak setuju, ya tetap tidak lanjut, alias batal.
"Jika dicermati sampai hari ini, kemungkinan besar revisi UU Pemilu batal karena seluruh fraksi partai pendukung pemerintah di DPR kompak menghentikan pembahasan revisi undang-undang," kata Iwel Sastra kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/2).
Saat ini, tinggal dua fraksi saja di DPR yaang mendorong revisi UU Pemilu yang di dalamnya ada revisi UU Pilkada, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahterah dan Fraksi Partai Demokrat.
"Partai Amanat Nasional (PAN) saja yang berada di luar pemerintahan sejalan dengan partai koalisi pendukung pemerintah. Hanya tersisa Partai Demokrat dan PKS yang masih menginginkan revisi UU Pemilu," demikian Iwel Sastra.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: