Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud Tegaskan Din Syamsuddin Bukan Radikal, Pemerintah Tidak Menindaklajuti Laporan GAR ITB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 13 Februari 2021, 18:50 WIB
Mahfud Tegaskan Din Syamsuddin Bukan  Radikal, Pemerintah Tidak Menindaklajuti Laporan GAR ITB
Menko Polhukam Mahfud MD/Net
rmol news logo Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak akan menindaklanjuti laporan terkait Din Syamsuddin, apalagi memprosesnya.

"Memang ada beberapa orang yang mengaku dari ITB menyampaikan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti apalagi memroses laporan itu," tegas Mahfud lewat akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Sabtu (13/2).

Twit sebelumnya, Mahfud menegaskan bahwa mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin bukanlah seorang radikal.

"Pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yang juga diusung oleh pemerintah. Dia juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adala "Darul Ahdi Wassyahadah". Beliau kritis, bukan radikalis," terang Mahfud.

Jelas Mahfud, Muhammadiyah dan NU kompak mengkampanyekan bahwa NKRI berdasar Pancasila sejalan dengan Islam. NU menyebut "Darul Mietsaq", sedangkan Muhammadiyah menyebut "Darul Ahdi Wassyahadah".

"Pak Din Syamsuddin dikenal sebagai salah satu penguat konsep ini. Saya sering berdiskusi dengan dia, terkadang di rumah JK," ujar Mahfud.

Sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Din Syamsuddin terkait dugaan radikalisme ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA