Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Pilkada 2022, Senator Aceh: KPU Jangan Kangkangi UUPA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 13 Februari 2021, 23:55 WIB
Soal Pilkada 2022, Senator Aceh: KPU Jangan Kangkangi UUPA
Anggota DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi/RMOLAceh
rmol news logo Polemik pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 masih terus bergulir panas. Di satu sisi masyarakat Aceh ingin Pilkada tetap digelar sesuai jadwal semula. Di sisi lain, pemerintah pusat bersikeras seluruh Pilkada pada 2022 dan 2023 digeser secara serentak ke 2024.

Dalam penilaian anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fadhil Rahmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengangkangi Undang-undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006, jika memaksa Komisi Independen Pemilihan Aceh tidak melanjutkan tahapan Pilkada 2022.

Fadhil mengatakan, Aceh memiliki kekhususan sendiri dalam mengatur wilayah. Aturan itu merupakan buah dari kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki.

"KPU (harus) berada pada porsinya. Tapi sesungguhnya yang dilakukan tersebut sudah mengangkangi apa yang kita yakini dan hirarki hukum lebih tinggi, UUPA Nomor 11 Tahun 2006," kata Fadhil Rahmi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (13/2).

Fadhil juga menyadari kalau KPU sudah menjalankan sesuai hukum yang ada di pusat. Karena KIP Aceh berada di bawah KPU. Namun, Aceh memiliki keistimewaan untuk hal itu.

UUPA pada pasal 65 menyebutkan Aceh setiap lima tahun sekali agar dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sehingga DPD akan mendorong pelaksanaan Pilkada 2022. Hal itu, dengan melibatkan setiap elemen di Aceh untuk meyakinkan pemerintah pusat.

Fadhil menegaskan prinsip DPD dari daerah untuk Indonesia. Yaitu mengedepankan pemenuhan daerah. Fadhil hakul yakin semua anggota DPD akan memperjuangkan kekhususan daerah.

"Tak hanya Aceh, kekhususan daerah Papua dan daerah istimewa lainnya juga menjadi perhatian kami," tegas Fadhil.

Namun Fadhil menampik kemungkinan upaya pelemahan terhadap UUPA dalam tolak tarik pelaksanaan Pilkada. Polemik yang muncul selama ini, lanjut Fadhil, hanya karena banyak pihak yang belum memahami UUPA.

"Kita harus mengambil porsi lebih untuk memperkenalkan, mengsosialasikan semua stakholder di tingkat pusat," kata Fadhil.

Sekali lagi, Fadhil menegaskan, Aceh beda dengan daerah lain. Daerah lain tidak mudah menerima perbedaan tersebut. Maka perlu upaya dari internal DPD untuk meyakinkan Pemerintah Indonesia terkait kekhususan Aceh. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA