"Kita punya payung hukum tersendiri untuk melaksanakan Pilkada 2022. Kami juga tetap berpegang pada acuan yang ada, yaitu Undang-Undang Pemerintah Aceh," tegas Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Aceh, Zaenal Abidin,
kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (13/2).
Zaenal mengatakan, pemerintah pusat melibatkan semua pihak terkait dalam mengambil keputusan. Karena undang-undang kekhususan Aceh tidak lahir dengan serta merta.
Namun Zaenal berharap Pemerintah Indonesia tetap membuka ruang kepada DPRA dan
stakeholder lain untuk berdiskusi dalam urusan ini.
Menurut Zaenal, di dalam undang-undang itu jelas dicantumkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh itu setiap lima tahun sekali.
"Nah ini masuk 2022 kan sudah selesai, karena kita mengacu pada undang-undang tersebut," ucap Zaenal.
Ia mengaku beberapa anggota sudah berinisiatif ke Jakarta untuk menjumpai KPU. Bahkan di internal pusat, kata Zaenal, DPP PKS mendukung pelaksanaan pilkada itu pada 2022, sesuai dengan masa jabatan Gubernur dan Bupati yang akan berakhir pada 2022.
Di sisi lain, Zaenal belum memastikan ada upaya pelemahan UUPA. Karena memang ada dua payung hukum.
Solusinya, kata dia, pemerintah pusat harus mengajak DPR Aceh duduk untuk mencari jalan tengah. Kalau masing-masing bertahan, Aceh dapat saja melaksanakan pilkada sesuai undang-undang kekhususan Aceh.
“Kami minta KIP Aceh tetap menjalankan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan. Karena hal tersebut merupakan bagian dari persiapan Pilkada 2022,†tandas Zaenal.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: