Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Gerutu Bansos Dihentikan Bagi Yang Menolak Divaksin, Istana: Tetap Kerelaan Rakyat Diutamakan Daripada Sanksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 15 Februari 2021, 17:22 WIB
DPR Gerutu Bansos Dihentikan Bagi Yang Menolak Divaksin, Istana: Tetap Kerelaan Rakyat Diutamakan Daripada Sanksi
Ilustrasi vaksinasi/Net
rmol news logo Sanksi penghentian pemberian Jaminan Sosial dan atau Bantuan Sosial kepada orang-orang yang menolak divaksin Covid-19 tidak disepakati DPR.

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menyampaikan ketidaksepakatannya atas sanksi tersebut.

Sebab, berdasarkan laporan singkat rapat kerja antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, BPJS Kesehatan, memutuskan untuk tidak memakai pendekatan sanksi untuk yang menolak divaksin.

"Pada poin 1 ayat g secara eksplisit tertulis; 'Tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk menerima vaksin Covid-19'," ujar Felly dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (15/2).

Sikap DPR ini langsung dijawab oleh Jurubicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman. Dia mengatakan, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam mengejar target vaksinasi Covid-19 ini.

"Presiden Jokowi selalu menekankan pendekatan humanis dialogis dan persuasif dalam menangani pandemi covid 19, termasuk vaksinasi di Indonesia," ujar Fadjroel saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/2).

Di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 14/2021 yag memuat pemberian sanksi itu, Fadjroel menilai itu sebagai sesuatu yang positif.

Namun menurutnya, pemerintah tetap mengharapkan masyarakat untuk bisa ikut mensukseskan program vaksinasi ini tanpa harus dikenai sanksi penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial.

"Gotong-royong dan kesukarelaan 181,5 juta rakyat Indonesia yang akan divaksinasi lebih diutamakan daripada sanksi administrasi dan sanksi pidana yang secara positif ada di dalam Perpres nomor 14 tahun 2021 maupun undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," katanya.

"Bukti sangat nyata karena sudah 1000.000 orang lebih tenaga kesehatan dari satu setengah juta tenaga kesehatan di Indonesia yang bersedia divaksinasi secara sukarela," demikian Fadjroel Rachman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA