Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bertemu Ketua Fraksi Demokrat MPR, Natalius Pigai Minta UU Otsus Papua Dibekukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 15 Februari 2021, 17:31 WIB
Bertemu Ketua Fraksi Demokrat MPR, Natalius Pigai Minta UU Otsus Papua Dibekukan
Aktivis HAM Natalius Pigai bertemu dengan Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Benny K. Harman/Ist
rmol news logo Aktivis HAM Natalius Pigai bertemu dengan Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Benny K. Harman di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/2).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pertemuan itu, Pigai dan Benny mendiskusikan banyak hal terkait kondisi bangsa dan negara terkini termasuk otonomi khusus Papua.

Pigai kepada Benny menyampaikan, UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah berlangsung selama 20 tahun. Namun dalam implementasinya belum efektif dan efisien.

Karena itu, menurut Pigai, berkaitan dengan berakhirnya pemberlakuan UU Otsus, rakyat Papua menolak secara tegas untuk melanjutkan kebijakan otsus Papua tersebut.

Dia melanjutkan status otonomi khusus Papua, dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua serta kebijakan turunan terkait lainnya bukan lagi kebijakan yang perlu untuk dilaksanakan oleh pemerintah dalam waktu-waktu ke depan.

"Kebijakan seperti itu sudah tidak relevan pada era modern di Papua. Kami merekomendasikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk membekukan pelaksanaan UU Otsus Papua pada tahun 2021 ini sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua," ujar Pigai.

"Sebelum perundingan itu dilaksanakan, pemerintah dapat mengeluarkan Perppu terkait Papua," imbuh mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Karena itu, Pigai sangat mengharapkan agar pemerintah dapat mengadakan perundingan dengan masyarakat Papua.

"Perundingan itu bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai tahun 2024. Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya," demikian Pigai. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA