Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Layangkan Surat Ke Mendagri, Supaya Tidak Lantik Bupati Terpilih Sabu Raijua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 15 Februari 2021, 19:16 WIB
Bawaslu Layangkan Surat Ke Mendagri, Supaya Tidak Lantik Bupati Terpilih Sabu Raijua
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Net
rmol news logo Pelantikan bupati terpililh Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, diminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak dilakukan Kementerian Dalam Negeri.

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat untuk meminta hal tersebut diimplementasi oleh Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian.

"Berisi pandangan terhadap Orient Patriot Riwu Kore yang tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua lantaran masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat," ujar Dewi dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/2).

"Dalam rekomendasinya, Bawaslu meminta Mendagri untuk tidak melantik Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)," sambungnya.

Status kewarganegaraan ganda Orient, ditemukan Bawaslu setelah melakukan serangkaian pengawasan dan konfirmasi kepada beberapa kementerian dan lembaga terkait, baik di dalam maupun luar negeri.

"Fakta hukum bersumber dari surat Kementerian Luar Negeri nomor 02992/PK/02/2021/64/10 tanggal 10 Februari dan surat Kedutaan Besar AS nomor 00709 tanggal 10 Februari 2021 menyatakan bahwa benar Oriet adalah warga negara AS," beber Ratna Dewi.

Dari situ, Bawaslu mengacu pada Pasal 23 huruf a, b, h, atau i UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Repiblik Indonesia, juncto Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah 2/2007.

"Bahwa menegaskan, apabila seorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain maka yang bersangkutan dengan sendirinya (otomatis) kehilangan kewarganegaraan, sehingga status sebagai WNI tidak ada lagi," kata Ratna Dewi.

Lebih lanjut, Ratna Dewi menemukan keputusan KPU Sabu Raijua yang nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021, yang menetapkan pasangan Orient P Riwu Kore-Thobias Uly sebagai bupati-wakil bupati terpilih Sabu Raijua, sudah disampaikan kepada Ketua DPRD dan telah diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur NTT.

"Untuk itu, Bawaslu meminta Mendagri tak melaksanakan pengesahan dan pengangkatan Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua lewat Keputusan Mendagri atas adanya temuan fakta hukum kewarganegaraan ganda tersebut," demikian Ratna Dewi Pettalolo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA