Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Din Syamsuddin Hanya Kritis Ke Pemerintah, Arsul Sani: Polisi Dan KASN Tidak Perlu Tanggapi Laporan GAR-ITB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 15 Februari 2021, 20:11 WIB
Din Syamsuddin Hanya Kritis Ke Pemerintah, Arsul Sani: Polisi Dan KASN Tidak Perlu Tanggapi Laporan GAR-ITB
Prof Din Syamsuddin/Net
rmol news logo Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum hingga instansi terkait dalam hal ini Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak memproses laporan dari Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB yang menuduh Prof Din Syamsuddin radikal.

Sebab, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu bukanlah tokoh yang radikal.

"Menurut Saya Polri tidak perlu, instasi terkait tidak perlu KASN menanggapi itu," kata anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani kepada wartawan, Senin (15/2).

Dimata Wakil Ketua Umum PPP ini, sosok Prof Din Syamsuddin bukanlah tokoh radikal, ia hanya kritis terhadap pemerintahan.

Pandangan Arsul, figur yang kritis pada pemerintah bukan berarti radikal.

"Saya melihat temen-temen yang melaporkan Pak Din sebagai sosok yang radikal ini gak bisa membedakan antara Pak Din sebagai sosok yang kritis, seorang kritikus pemerintahan dengan apa yang biasanya dilevelkan pada orang yang radikal," tuturnya.  

"Bahwa Pak Din seroang yang kritis terhadap pemerintahan saat ini, itu iya. Tapi tidak atas dasar radikalisme, itu jauh panggang dari api," demikian Arsul Sani.

Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin sebelumnya dilaporkan oleh tim Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institute Teknologi Bandung (GAR-ITB) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas tuduhan radikal.

Diketahui, Prof Din Syamsuddin merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) dan menjadi dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Nurhasni membenarkan adanya laporan dari GAR-ITB tersebut.

KASN menerima laporan berkaitan dengan kode etik ini sebanyak dua kali, yakni November 2022 dan akhir Januari 2021 lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA