Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demokrat Dukung Niat Baik Jokowi Revisi UU ITE

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 16 Februari 2021, 08:50 WIB
Demokrat Dukung Niat Baik Jokowi Revisi UU ITE
Mantan Sekjen DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan/Net
rmol news logo Keinginan Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mendapat dukungan dari Partai Demokrat.

Adapun keinginan Jokowi itu disampaikan saat dirinya memimpin rapat pimpinan TNI/Polri secara tertutup pada Senin (15/2).

Mantan Sekjen DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan bahkan mengaku tidak sabar lagi menunggu surat dari presiden Joko Widodo ke DPR soal revisi UU ITE.

Hinca secara tegas menyatakan bahwa dirinya akan otomatis sepakat dengan keinginan Jokowi tersebut.

“Kita sepakat ajakan Presiden Jokowi, mari kita selesaikan di DPR revisi UU ITE agar ruang demokrasi di jagat maya tetap sehat dan memberi kemanfaatan bagi harmoni kehidupan berbangsa bermasyarakat dan bernegara Surat Presiden ke DPR ditunggu segera!” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Selasa (15/2).

Senada itu, politisi Partai Demokrat Cipta Panca Laksana mengapresiasi niat baik Jokowi tersebut. Dia kini berharap Jokowi konsisten dan tidak putas balik di tengah jalan.

“Sudah ada niat baik. Kita tunggu aja presiden minta DPR membahasnya. Asal jangan seperti biasa. Membacanya harus terbalik. Iya ngga sih?” kicaunya di akun Twitter pribadi.

Dalam rapim TNI/Polri, Jokowi mengatakan pemerintah bisa saja mengusulkan revisi UU ITE ke DPR jika aturan ini dirasa memberi ketidakadilan kepada masyarakat. Alasannya karena Jokowi melihat banyaknya pihak yang saling melaporkan dengan dasar UU ITE dan tidak sedikit yang merasa dirugikan.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya, saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, UU ITE ini," kata Jokowi.

"Karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini, revisi. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA