Begitu kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi niat Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU ITE dan menghapus pasal karet yang terdapat di dalamnya.
“Memang filosofi dasar pembentukan UU ITE ini adalah dalam rangka memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik, kemudian hak-hak konsumen juga terlindungi,†ujar Dasco kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/2).
Namun belakangan, UU ITE justru menyasar pada kelompok-kelompok yang diduga melakukan pelanggaran pencemaran nama baik di sosial media.
Dasco mengatakan, DPR terbuka dengan berbagai usulan yang lahir dari pemerintah untuk mengevaluasi UU ITE.
“Namun apabila ada masukan atau usulan untuk mengevaluasi dari penerapan sebuah UU, pada dasarnya kami di DPR RI tentu terbuka ya,†katanya.
Pihaknya menanti kajian dari pemerintah terhadap UU ITE dan akan dilakukan revisi secara total atau merevisi pasal yang dianggap tidak jelas.
“Tentu kami akan mengkajinya terlebih dahulu, dan juga kami membuka ruang aspirasi dan masukan dari berbagai pakar dan masyarakat,†demikian ketua harian DPP Partai Gerindra itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: