Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Umumkan Dewas Dan Direktur Lembaga Pengelola Investasi, Jokowi: INA Diperintah Langsung Dan Dilindungi UU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 16 Februari 2021, 12:34 WIB
Umumkan Dewas Dan Direktur Lembaga Pengelola Investasi, Jokowi: INA Diperintah Langsung Dan Dilindungi UU Ciptaker
Presiden Joko Widodo dalam acara perkenalan Dewan Pengawas (Dewas) dan Direktur Lembaga Pengelola Investasi Indonesia atau Indonesia Investment Authority (INA), di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (16/2)/Repro
rmol news logo Presiden Joko Widodo mengumumkan struktur Dewan Pengawas dan Direktur Lembaga Pengelola Investasi Indonesia atau Indonesia Investment Authority (INA), ke publik hari ini.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menekankan posisi strategis INA adalah untuk mempercepat pembangunan berkelanjutan di Tanah Air, dengan cara meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara secara jangka panjang.

"Dan menyediakan alternatif pembiayaan bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).

Melalui INA, pemerintah akan mengurangi kesenjangan kemampuan pendanaan bagi investor dalam negeri maupun luar negeri yang secara khusus ditujukan untuk pembangunan infrastruktur nasional.

Jokowi meyakini lembaga Sovereign Wealth Fund (SWF) milik Indonesia ini mampu mengakumulasi dana pembiayaan pembangunan menjadi lebih besar, seperti yang dilakukan sejumlah negara tetangga yang sudah lebih dulu membentuk lembaga serupa.

Misalnya, Uni Emirat Arab, Tiongkok, Norwegia, Saudi Arabia, Singapura, Kuwait, dan Qatar, yang telah 30 tahun sampai 40 tahun mempunyai SWF dan telah berhasil meningkatkan dana yang besar untuk pembiayaan pembangunannya.

"Walaupun lahir belakangan, dan tidak ada kata terlambat, saya meyakini INA mampu mengejar ketertinggalannya. Dan mampu memperoleh kepercayaan nasional dan internasional," tuturnya.

Maka dari itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, keberadaan dan tugas dari INA dilindungi oleh Undang-undang yang telah dibuat oleh pemerintah bersama dengan DPR.

"Pembentukan INA mempunyai dasar hukum yang kuat, diperintah langsung oleh UU, yakni UU Cipta Kerja. Kelembagaan dan cara kerjanya juga jelas, sebagaimana diatur dalam PP nomor 74 tahun 2020," papar Jokowi.

"INA dijamin menjadi institusi profesional yang dilindungi oleh UU dan menggunakan pertimbangan-pertimbangan profesional dalam menentukan langkah-langkah kerjanya," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Jokowi memperkenalkan lima orang Dewan Pengawas INA. Di antaranya dua anggota ex-officio Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir. Serta, tiga orang profesional Haryanto Sahari, Yozua Makes dan Darwin Cyril Noerhadi.

Sementara itu, Jokowi juga memperkenalkan lima orang Direktur INA. Antara lain,  Ridha Wirakusumah (Keua Dewan Direktur/CEO INA), Arif Budiman (Deputi CEO INA), Stefanus Ade Hadidjaja (Chief Invesment Officer INA), Marita Alisjahbana (Chief Risk Officer INA), dan Eddy Porwanto (Chief Financial Officer INA). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA