Namun, menurut Saleh, setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan revisi UU ITE.
Pertama, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada.
“Sebab, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan,†ucap Saleh kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/2).
Menurutnya, jika UU ITE tersebut mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi terkini.
“Termasuk perkembangan media-media sosial. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya,†katanya.
Kedua, lanjut Saleh, revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi. Bukan penekanan pada upaya pemidanaan.
Hal-hal yang berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP.
"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih,†tegasnya menutup.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: