Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seperti Sejumlah Daerah Lain Di Jatim, Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Gresik Batal Dilaksanakan Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 16 Februari 2021, 14:56 WIB
Seperti Sejumlah Daerah Lain Di Jatim, Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Gresik Batal Dilaksanakan Besok
Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah batal dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik pada 17 Februari 2021/RMOLJatim
rmol news logo Pelantikan pasangan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, tak jadi dilaksanakan pada Rabu besok (17/2).

Batalnya pelantikan itu, tidak hanya untuk Gresik. Tetapi juga berlaku bagi daerah lain di Jawa Timur yang mengelar Pilkada 2020. Hal ini disebabkan adanya sejumlah daerah yang belum mengajukan dan melengkapi berkas persyaratan pelantikan ke Mendagri.

"Hasil vidcon yang kami lakukan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri pada Senin (15/2) sekitar pukul 16.00 WIB kemarin, menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020 diundur antara 25-26 Februari 2021. Sehingga, tak jadi digelar besok," ujar Asisten I Sekda Gresik, Tursilowanto Harijogi, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (16/2).

"Pertimbangan Kemendagri menunda pelantikan kepala daerah, sebab masih ada sejumlah daerah yang belum mengajukan dan melengkapi berkas persyaratan pelantikan," tuturnya.

Ditambahkan Tursilowanto, Kemendagri secara resmi akan mengirim surat ke Gubernur Jawa Timur terkait pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan pihak Kemendagri saat vidcon kemarin, hari ini surat sudah dikirim ke Gubernur Jawa Timur," tegasnya.

Selain itu, sesuai informasi, ada 51 gugatan dalam Pilkada serentak 2020 yang diajukan oleh 51 daerah. Namun, gugatan itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, ke-51 daerah itu juga akan dilakukan pelantikan bersama.

Sampai sekarang, lanjutnya, SK pelantikan dari Mendagri untuk Gresik dan 15 kabupaten/kota lain di Jatim yang tak ada gugatan di MK, termasuk daerah yang ada gugatan di MK belum turun.

"Untuk mengisi kekosongan pimpinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik pasca habisnya masa jabatan kepala daerah masa jabatan 2016-2021, maka akan ditunjuk pelaksana harian (Plh)," terang Tursilowanto.

"Nanti yang ditunjuk menjadi Plh Bupati Gresik adalah Penjabat (Pj) Sekda. Besok, Kemendagri juga akan berkirim surat ke gubernur untuk pengisian Plh Bupati Gresik untuk mengisi kekosongan itu," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA