Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Cukup Revisi UU ITE, Indonesia Butuh UU Yang Mengatur Etika Bermedsos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 16 Februari 2021, 18:16 WIB
Tidak Cukup Revisi UU ITE, Indonesia Butuh UU Yang Mengatur Etika Bermedsos
Wakil Ketua DPP PKB, Jazilul Fawaid/RMOL
rmol news logo Saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2), Presiden Joko Widodo berpesan agar implementasi UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, Kepala Negara akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) menyambut baik rencana Presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE.

"Kami setuju. Sebab UU ITE filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik bukan ujaran kebencian," kata Wakil Ketua DPP PKB, Jazilul Fawaid kepada wartawan, Selasa (16/2).

Pasal-pasal karet yang ada di UU ITE kata Gus Jazil sapaan akrabnya, sejatinya juga hasil revisi, namun masih parsial, multi tafsir dan mudah melenceng.

"Hemat saya, akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi, yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoax, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis," tegasnya.

Tidak cukup UU ITE, menurut Wakil Ketua MPR RI itu, Indonesia saat ini juga perlu UU yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial.

"Pasal karet, salah satunya terkait pencemaran nama baik, ancaman dan lainnya, ini perlu diperjelas definisi dan batasannya," pungkas Gus Jazil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA