Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan 7 Saksi Di Sidang Pemberi Suap Edhy Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 17 Februari 2021, 08:38 WIB
Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan 7 Saksi Di Sidang Pemberi Suap Edhy Prabowo
Lambang KPK/RMOL
rmol news logo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang kedua pihak pemberi suap kasus dugaan siap izin ekspor benih lobster.

Pihak pemberi suap yang dimaksud adalah Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

"Ada tujuh saksi yang dihadirkan," ujar Jaksa Ali Fikri yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (17/2).

Sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu siang (17/2).

Suharjito yang merupakan pihak pemberi suap ke Edhy Prabowo (EP) saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sendiri sebelumnya telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU KPK.

Suharjito diduga memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi berupa uang seluruhnya 103 ribu dollar AS dan Rp 706.055.440 kepada Edhy.

Pemberian uang itu melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus (Stafsus) Edhy, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga istri Edhy dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

"Dengan maksud supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benih bening lobster kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama yang bertentangan dengan kewajiban Edhy Prabowo," ujar Jaksa Ali Fikri, Kamis (11/2).

Atas perbuatannya itu, Suharjito didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA