Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo Dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Gerindra: Biarkan Aparat Jalankan Tugas Sesuai UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 17 Februari 2021, 16:16 WIB
Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo Dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Gerindra: Biarkan Aparat Jalankan Tugas Sesuai UU
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman/Net
rmol news logo Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra meminta semua pihak menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait nasib dua eks Menteri, yang terjerat kasus korupsi.

Adalah eks Menteri KKP Edhy Prabowo terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster dan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terjerat kasus korupsi dana bansos Covid-19.

"Kami serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Tidak etis kami mengomentari proses penyidikan yang sedang berjalan," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (17/2).

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, semua kasus korupsi yang tengah diproses lembaga antirasuah, pasti didasarkan pada fakta-fakta hukum yang dimiliki KPK.

"Semua tergantung dari fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang dikumpulkan oleh KPK," tegasnya.

"Fakta hukum itu apa yang dikumpulkan oleh penyidik lalu dikontestasi di persidangan dengan bukti-bukti terdakwa lalu disimpulkan oleh hakim," imbuh Habiburrokhman.

Atas dasar itu, ia meminta semua pihak termasuk Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej untuk tidak berspekulasi atas proses hukum yang masih berjalan di KPK.

"Setiap perkara ada konstruksi masing-masing, makanya kita jangan berspekulasi. Biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai UU," pungkasnya.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya mengatakan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 layak dijatuhi hukuman mati.

Dua mantan menteri itu yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," ujar Eddy, Selasa (17/2). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA