Dalam pertemuan yang dihadiri anggota Fraksi PKB Fathan dan Yanuar, Pigai datang untuk mendiskusikan beberapa hal terkiat otonomi khusus Papua.
Dalam pandangan Pigai, UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah berlangsung selama 20 tahun. Namun dalam implementasinya belum efektif dan efisien.
Dikatakan dia, berkaitan dengan berakhirnya pemberlakuan UU Otsus Papua, rakyat Papua menolak secara tegas untuk melanjutkan kebijakan otsus Papua tersebut.
Melanjutkan status otonomi khusus Papua dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua serta kebijakan turunan terkait lainnya bukan lagi kebijakan yang perlu untuk dilaksanakan oleh pemerintah dalam waktu-waktu ke depan.
"Kebijakan seperti itu sudah tidak relevan pada era modern di Papua," ujar Pigai dalam keterangannya.
Pigai menyampaikan, pihaknya merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk membekukan pelaksanaan UU otsus Papua pada tahun 2021 ini sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua.
"Sebelum perundingan itu dilaksanakan, pemerintah dapat mengeluarkan Perppu terkait Papua," tegasnya.
Karena itu, Pigai sangat mengharapkan agar pemerintah dapat mengadakan perundingan dengan masyarakat Papua.
"Perundingan itu bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai tahun 2024. Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya," demikian menurut Pigai.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: