Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Pernyataan Wamenkumham, PPP: Pemerintah Itu Pelayan Publik Bukan Pengamat!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 17 Februari 2021, 16:32 WIB
Soal Pernyataan Wamenkumham, PPP: Pemerintah Itu Pelayan Publik Bukan Pengamat<i>!</i>
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi/Net
rmol news logo Pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharief Hiarej, saat menyampaikan opininya dalam sebuah webinar dianggap offside alias tidak pada tempatnya. Saat itu Wamenkumham mengatakan dua mantan menteri Jokowi bisa dihukum mati lantaran melakukan korupsi di tengah pandemi.

Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, baik pemerintah maupun publik tidak boleh mendahului atau mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan terhadap Juliari Batubara dan Edhy Prabowo.

“Ya kita kan tidak (boleh) mendahului proses hukum. Itu kan penuntutan ada di JPU KPK, silakan saja sesuai dengan ketentuan bukum yang berlaku,” ucap Awiek, sapaan karibnya, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/2).

“Dan juga nanti menjadi kekuasaan kehakiman, tidak bisa kita intervensi proses hukum yang ada,” imbuhnya.

Awiek pun mengingatkan Edward Hiarej untuk tidak sembrono memberikan pernyataan yang berujung polemik di tengah masyarakat. Terlebih dirinya merupakan pejabat tinggi negara.

“Sebaiknya para pejabat negara fokus pada tupoksinya masing-masing, tidak perlu beropini. Karena pemerintah itu sifatnya pelayan publik beda dengan pengamat. Kalau pengamat silakan boleh beropini,” tegasnya.

Anggota Komisi VI DPR RI ini juga meminta seluruh masyarakat khususnya JPU KPK tidak terpengaruh dengan banyaknya opini liar tentang proses hukum kedua koruptor itu.

“Sekali lagi kita tidak boleh mendahului proses hukum yang sedang berjalan, serahkan saja pada mekanisme hukum yang berlaku,” demikian Awiek. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA