Sebabnya, dalam kasus-kasus tertentu Refly melihat ada pelaporan terkait UU ITE tidak disampaikan langsung oleh korban kepada kepolisian.
"Memang itu terjadi. Dalam kasus Gus Nur misalnya, itu kan yang melaporkan bukan orang yang dicemarkan. Kasus yang mimpi itu yang melaporkan juga bukan orang terkait, dan lain sebagainya," ujar Refly dalam program
Kompas Malam, Rabu (17/2).
Karena itu, dalam hal ini Refly sepakat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta DPR untuk merevisi UU ITE dan meminta Polri selektif menindaklanjuti pelaporan masyarakat terkait UU ITE.
"Dan ketiga, setuju kalau yang dihina itu melapor sendiri, jangan pinjam tangan orang lain," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan imbas yang akan terjadi jika UU ITE ini tidak direvisi oleh DPR.
Salah satunya adalah yang terkait Pasal 27 UU ITE. Di mana, pelaporan dugaan pelanggaran yang tidak wajib disampaikan oleh korban akan membuat penanganan perkara oleh pihak kepolisian tidak bersifat adil.
"Justru itu (Pasal 27 UU ITE) yang memunculkan subjektivitas dari pihak kepolisian. Pelaporan si 'a' yang sama-sama bukan dari pihak berkaitan diteruskan. Tapi laporan 'b' tidak," tuturnya.
"Jadi tergantung kuat-kuatan sponsornya," demikian Refly Harun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: