Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Revisi UU ITE, Begini Penjelasan Baleg DPR RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 17 Februari 2021, 23:39 WIB
Soal Revisi UU ITE, Begini Penjelasan Baleg DPR RI
Wakil Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi/Net
rmol news logo Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sebelumnya disinggung Presiden Joko Widodo telah dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah.

Wakil Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada 14 Januari lalu.

Dalam rapat tersebut, kata dia, telah ditetapkan beberapa RUU yang masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 dan daftar program legislasi nasional jangka menengah periode 2020-2024.

Untuk UU ITE, kata dia, belum masuk ke Prolegnas Prioritas, melainkan baru ke jangka menengah.

“Revisi UU ITE masuk Prolegnas jangka menengah 2020-2024 nomor urut 7 usulan DPR, bukan masuk Prolegnas Prioritas 2021,” ucap Achmad Baidowi lewat keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/2).

Adapun wacana revisi UU ITE diakuinya direspons positif oleh sejumlah fraksi di parlemen. Awiek mengatakan, memasukkan revisi UU ITE dalam program legislasi nasional 2021 setidaknya harus lewat jalur yang diatur dalam UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

“Bahwa hasil Raker Baleg 14 Januari 2021 tentang pengesahan Prolegnas sudah pernah dibahas di Bamus untuk dijadwalkan di paripurna, namun masih mengalami penundaan,” katanya.

Maka, kata Awiek, badan musyawarah DPR RI bisa menugaskan badan legislasi untuk raker ulang dengan mengubah Prolegnas Prioritas, yakni bisa menambah, mengurangi, ataupun mengganti daftar RUU.

“Atau bisa juga nanti di paripurna diputuskan. Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan Prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah dan DPD,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA