“Bravo untuk Wamenkumham, yang lugas memberi landasan Pasal 2 ayat 2 UU pemberantasan korupsi,†kata Mardani kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/2).
“Mendorong agar KPK benar-benar menggunakan usulan Wamenkumham ini dalam amar tuntutannya,†sambungnya.
Menurut Mardani, figur Prof Edward OS Hieraj memiliki rekam jejak yang bagus terkait hukum. Sehingga usulannya perlu dipertimbangkan JPU KPK.
“Wacana penggunaan Pasal 2 ayat 2 ini perlu digaungkan. Apalagi pertama dalam sejarah reformasi, Indeks Persepsi Korupsi kita turun,†imbuhnya.
Terkait pandangan sejumlah pihak kalau Wamenkumham kurang pas melontarkan opini lantaran berstatus pejabat tinggi negara, Mardani melihatnya dengan kacamata berbeda.
“Beliau ahli dan pendapatnya punya bobot. Saya beranggapan beliau bicara dalam kapasitas sebagai ahli hukum,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.